Pembelajaran Tatap Muka |
KualaKapuas (06/09), Sekolah Islam Terpadu Al Amin Kapuas melakukan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan sesuai dengan surat edaran Nomor : 420/1362/DISDIK/TAHUN2021 dengan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri (Mendikbud, Menkes, Menag, dan Mendagri) bahwa Tatap Muka Secara Terbatas perlu diakselerasi dengan protokol kesehatan serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Seperti yang telah diketahui bersama bahwa dengan penurunan status PPKM dari level 4 menjadi level 3 menjadi sebuah acuan penerapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas tersebut sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1.
Keberlangsungan PTM di Sekolah Islam Terpadu Al Amin juga mengacu kepada Standar Operasional Sekolah yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas. Dengan point penting salah satunya ialah dengan mengatur tempat duduk siswa dengan jarak dan tempat duduk tidak boleh berpindah.