Muntoha selaku Korwil Pendidikan Kecamatan, beliau menyampaikan terkait dengan Peraturan Pemerintah SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Corona Wrusdisease 2019 (Covid-19) bahwa satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA
KUNING, ORANYE, dan MERAH, dilarang
melakukan proses pembelajaran tatap muka di
satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan
Belajar Dari Rumah (BDR). "Peraturan ini dikeluarkan dalam rangka menjaga keselamatan dan keamanan bersama, untuk itu dalam hal ini kita diwajibkan melaksanakan Belajar Di Rumah (BDR) baik itu daring, luring atau visit home tetapi belum bisa tatap muka di sekolah sesuai dengan SOP BDR dari Dinas
Pendidikan nomor : 1071/DISDIK/Tahun 2020. Untuk saat ini masih belum ada solusi yg tepat dan aman secara
Daring" ujarnya Muntoha
Pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 ini juga menyadarkan para orang tua yang sebelumnya sering mengeluhkan anaknya ditegur oleh gurunya karena suatu kesalahan. "Orang tua hanya membimbing satu saja anaknya, mereka sudah kewalahan. Berbeda dengan guru yang mendidik berbagai macam karakter anak yang dihadapi dengan sabar dan telaten. Berarti peran guru tidak bisa diwakilkan kepada orang tua. Inilah yang harus menjadi kebanggan untuk para guru." Kata Muntoha dalam kegiatan tersebut
"Kegiatan pembelajaran pada saat pandemi kali ini kita tidak bisa berbicara mutu, tapi lebih ke arah life skill pendidikan karakter, apalagi di Sekolah Islam Terpadu Al Amin Kapuas lebih ke arah peningkatan ketaqwaan kepada
Allah SWT, Kecakapan Hidup, Kepekaan Sosial-peduli kepada sesama, dan Budi
pekerti. Kegiata BDR untuk siswa dan dibawah bimbingan orang tua yang bersifat
i2 dan M3 maksudnya i2 = Interaktif dan Ispiratif kegiatan yang mendorong
terjadinya interaksi antara guru dengan siswa dan orang tua juga walau dengan
cara Daring serta kegiatan yg mampu mengispirasi kedua belah pihak dalam BDR
dan M3 maksudnya kegiatan yang bersifat Memotivasi, Menantang dan Menyenangkan" tambah beliau.
Menanggapi beberapa keluhan dari orang tua murid terkait dengan BDR yang kesulitan dalam membimbing anak-anak dalam pembelajaran. Melalui forum sharing terkait kendala yang dirasakan oleh para orang tua disampaikan kepada Korwil Pendidikan Kecamatan. Beliau menanggapi "Sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pembelajaran pada masa pandemi ini, Kuala Kapuas khususnya masih pada posisi zona merah, maka pembelajaran masih menggunakan sistem BDR jika ada kesulitan atau membutuhkan bimbingan bisa dikoordinasikan dengan guru dengan melakukan bimbingan ke sekolah dengan catatan sesuai dengan protokol kesehatan." tanggapan Muntoha mengenai keluhan dari orang tua.
Belajar di rumah sebenarnya juga hanya melakukan pembimbingan saja bukan untuk proses belajar mengajar. "Ke Sekolah hanya dalam
rangka mendapatkan bimbingan/konsultasi tentang kegiatan BDR atau semacam tugas
atau kegiatan belajar dr rumah bukan pelaksanaan pembelajaran tatap muka." tambah beliau. Kunjungan ke rumah juga hanya dalam rangka pendampingan BDR beresiko juga baik bagi guru, siswa maupun orang tua.
Namun, untuk niat mulia saja
(dalam rangka mencerdaskan anak bangsa) ada juga yang memandang kurang
tepat/negatif di masyarakat pandemi covid-19 ini. Muntoha juga menambahkan Korwil selat sudah
melakukan koordinasi kepada Camat Selat dan jajarannya seperti Lurah dan Kades diwilayah Kec. Selat untuk bersama -sama mendampingi dalam
kegiatan BDR ini harapan kami apabila melihat dan mendengar informasi adanya
kegiatan BDR yang dilakukan lembaga atau sekolah ada yang kurang tepat mohon
kiranya semua pihak berkenan mengingatkan demi keamanan dan keselamatan
bersama, dan kepada teman-teman awak media juga kami mengharapkan kerjasama
yang baik dan berimbang bahwasanya apabila teman-teman guru dalam malaksanakan
BDR ini ada kegiatan yg dianggap awak media kurang tepat/kurang mematuhi
protokol kesehatan mohon untuk dikonfirmasi, didatangi dan sama-sama saling
mengingatkan demi keselamatan bersama dan kelancaran kegiatan BDR ini demi
mewujudkan Pendidikan Hebat Kapuas Cerdas.